PASAR SURAT-SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL
PASAR SURAT-SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL
Jika
anda sebagai mahasiswa ekonomi ataupun seseorang yang sedang
mempelajari ilmu ekonomi terlebih lagi an\da sebagai mahasiswa yang
mengambil jurusan akuntansi pasti anda pernah mendengar kata-kata surat
berharga seperti saham dan obligasi serta pasar modal. Disini saya akan
membahas sekelumit mengenai surat-surat berharaga dan pasar modal.
Ø Saham
Saham merupakan tanda penyertaan di dalam perusahaan. Saham perusahaan mempunyai dua golongan yaitu:
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham
biasa merupakan bentuk pemilikan tanpa hak istimewa. Artinya, para
pemilik akan memperoleh pembagian keuntungan (dalam bentuk dividen)
hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham
preferen atau saham dengan preferensi ini merupakan bentuk pemilikan
dengan hak istimewa. Hak-hak istimewa yang ada pada pemegang saham
preferen ini adalah:
a) Pembagian dividen yang didahulukan
Pemeganng saham preferen mendapat pembagian dividen lebih dahulu daripada pemegang saham biasa.
b) Pembagian dividen kumulatif
Pemegang
saham preferen ini mendapat hak untuk mendapatkan dividen untuk setiap
periode. Apabila ia tidak memperoleh dividen pada suatu periode karena
ada sesuatu hal, maka ia akan memperolehnya pada periode yang akan
datang secara kumulatif.
c) Pembagian kekayaan yang didahulukan
Pemegang
saham preferen mempunyai hak untuk memperoleh pembagian kekayaan
perusahaan lebih dahulu daripada pemegang saham biasa pada saat
perusahaan dilikuidasi/dibubarkan.
Di
samping hak-hak istimewa tersebut, saham preferen ini juga mempunyai
kelemahan. Kelemahannya adalah bahwa para pemegangnya tidak memiliki hak
suara di dalam rapat pemegang saham, yang biasanya diadakan paling
sedikit sekali setiap tahun.
Ø Obligasi
Secara
formal obligasi merupakan surat perjanjian utang yang sengaja
dikeluarkan oleh perusahaan sebagai salah satu sumber dana ekstern.
Seperti halnya dengan saham biasa, obligasi ini juga termasuk surat
berharga yang dapat diperjual belikan. Adapun sifat sifat dari obligasi
ini adalah:
1. Dapat diperjual belikan.
2. Terdapat kewajiban untuk mengembalikan pokok pinjamannya.
3. Terdapat kewajiban untuk membayar bunga.
· Jenis-jenis obligasi
Semua obligasi yang ada dapat digolongkan ke dalam nerbagai jenis dengan mendasarkan pada berbagai factor, antara lain:
1. Sesuai dengan pihak yang mengeluarkan:
a) Obligasi umum, yaitu obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
b) Obligasi perusahaan, yaitu obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan umum, perusahaan jawatan, dan perseroan terbatas.
2. Sesuai dengan karakter jaminan:
a) Obligasi tanpa jaminan, seperti income bond dan debenture bond.
b) Obligasi dengan jaminan, jamina yang biasa dipakai disini antara lain: saham, piutang, rumah tanah, mesin, dan sebagainya.
Selain jenis obligasi tersebut, masih ada jenis yang lain. Yaitu:
a) Coupon bond
b) Registered bond
c) Callable bond
d) Convertible bond
Ø Pasar Modal
Sesuai
dengan sifatnya, saham dan obligasi dapat diperjual belikan.
Perusahaan-perusahaan yang menjual saham dan obligasi kepada masyarakat
(going public), harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Sala satu syratnya adalaha perusahaan yang bersangkutan
tidak bolehmenjual surat berharga langsung kepada masyarakat. Akan
tetapi harus melalui lembaga perantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar