Senin, 11 November 2013

HIBAH, HUKUM DAN SYARATNYA

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.

PEMBAHASAN
  1. Pengertian hibah
Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu
عقد يفيد التمليك بلا عوض حا ل الالحياة تطوعا
“akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.[1]
Didalam syara” sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebuti’aarah (pinjaman).[2]

  1. Hukum hibah
Hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan Ayat ayat Al quran maupun teks dalam hadist juga banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satu bentuk tolong menolong tersebut adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul – betul membutuhkannya, dalam firman Allah:
… dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa..( QS: Al Maidah: 2).[3]
Adapun barang yang sudah dihibahkan tidak boleh diminta kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya dalam sabda Nabi :
لا يحلّ لرجل أن يعطى عطيّة أوييهب هبة فيرجع فيها الاّ الوالد فيما يعطى لولده. (رواه ابو داوود وغيره )
“Tidak halal bagi seseorang yang telah memberi sesuatu pemberian atau menghibahkan suatu hibah atau menarik kembali kecuali orang tuua yang memberi kepada anaknya.” (HR. Abu Daud)[4]
  1. Rukun Hibah
Menurut jumhur ulama’ rukun hibah ada empat:
a.    Wahib (Pemberi)
Wahib adalah pemberi hibah, yang menghibahkan barang miliknya kepada orang lain.
b.    Mauhub lah (Penerima)
Penerima hibah adalah seluruh manusia dalam arti orang yang menerima hibah.
c.    Mauhub
Mauhub adalah barang yang di hibahkan.
d.   Shighat (Ijab dan Qabul)
Shighat hibbah adalah segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.
  1. Syarat-syarat hibah
Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan.
a.    Syarat-syarat penghibah
Disyaratkan bagi pengbhibah syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan
2.    Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
3.    Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
4.    Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.
b.    Syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah
Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah. Apabila orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing.
c.    Syarat-syarat bagi yang dihibahkan
Disyaratkan bagi yang dihibahkan:
1)   Benar-benar ada
2)   Harta yang bernilai
3)   Dapat dimiliki dzatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid atau pesantren-pesantren.
4)    Tidak berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.
5)   Dikhususkan, yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukaan (dikhususkan) seperti halnya jaminan.[5]
Terdapat dua hal yang hendak dicapai oleh hibah yakni, Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama manusia.  Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran dasar agama Islam. Kedua, yang dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial.[6]

PENUTUP
Kesimpulan
  1. Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
  2. Rukun hibah, yaitu : penghibah , penerima hibah, ijab dan kabul, dan benda yang dihibahkan.
  3. Syarat-syarat hibah itu meliputi syarat penghibah, penerima hibah dan benda yang dihibahkan.
  4. Penghibahan harta yang dilakukan oleh orang sakit hukumnya sama dengan wasiat. Menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.

Sabtu, 09 November 2013

A.    Pengertian Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dsb.  





B.    Pengertian Tenaga Kerja
Hampir sama dengan Angkatan Kerja, Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Tenaga kerja Jasmani terdiri dari :

  • Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur dsb.
  • Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman. Misalnya sopir, montir dsb.
  • Tenaga Kerja tidak Terdidik dan Terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun  pelatihan terlebih dahulu. Misalnya tukag sapu, tukang sampah dsb.



C.    Pengertian Kesempatan Kerja


Kesempatan kerja adalah memenfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa. Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga di sebut sebagai kesempatan kerja ( demand for labor ).
Semakin meningkat pembangunan, semakin besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berartti semakin besar pula pemintaan akan tenaga kerja. Sebalik nya, semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan akan lowongan pekerjaan ( kesempatan kerja ).

Begitu pula dengan perusahaan. Sebelum memutuskan merekrut pegawai atau karyawan baru, perusahaan sering kali mempertimbangkan dan memerlukan sejumlah kriteria berkaitan dengan kondisi si pelamar tersebut. Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja antara lain;
1) Jenis dan tingkat pendidikan
2) Keahlian khusus yang di miliki calon
3) Kejujuran, sikap, penampilan, serta kepribadian
4) Pengalaman kerja
5) Kesehatan.







D.    Jenis-jenis Pengangguran dan Sebab-sebabnya


Pengangguran adalah angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja.
Secara garis besar, Pengangguran dapat di bedakan menjadi 2 golongan, menurut lama waktu dan menurut penyebabnya.

A. Jenis pengangguran menurut lama waktu kerja

Seseorang dapat di anggap bekerja panuh apabila dia bekerja 39-48 jam per minggu. Pengaguran jika di lihat dari tolok ukur berdasarkan lama waktu kerja maka dapat di kelompokan menjadi 3kelompok yaitu;
1) Pengangguran terbuka
yaitu tenaga kerja yang betul-betul tidakmempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan.
2) Setengah menganggur
yaitu tenga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dari seminggu
3) Pengangguran terselubung
yaitu Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

B. Jenis pengangguran menurut penyebab

Penganguran jika di lihat dari penyebabnya maka dapat di golongkan sebagai berikut;
1) Pengangguran struktural
yaitu pengangguran terjadi karena ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia.
2) Pengangguran siklikal
yaitu pengangguran terjadi karena naik turunya aktifitas atau karena perekonomian suatu negara
3) Pengangguran musiman
yaitu pengangguran terjadi karena perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifat nya berkala
4) Pengangguran friksional
yaitu pengangguran terjadi karena pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja.

6. DAMPAK NEGATIF PENGANGGURAN TERHADAP LINGKUNGAN SOSIAL

Masalah ketenagakerjaan di indonesia sekarangini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan, antara lain ditandai oleh jumlah pengangguran dan setengah pengagguran yang besar, pendapatan relatif rendah dan kurang merata.
BErikut ini adalah kerugian-kerugian sebagaimana ditimbulkan oleh pengangguran;
1) Menurunnya tingkat produktifitas
2) Turunnya penerimaan negara
3) Tidak meratanya distribusi pendapatan nasional
4) Peningkatan biaya sosial.

7. CARA-CARA MENGATSI PENGANGGURAN

Cara paling utama untuk mengatasi pengangguran adalah melakukan perluasan kesempatan kerja. Sejumlah upaya dapat dilakukan untuk mengatasi pengangguran. Meskipun demikian, upaya itu juga berbeda-beda tergantung pada jinis pengangguran itu. berikut ini cara mengatasi penganguran yaitu:
1) Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal
2) Pengelolaan permintaan masyarakat
3) PEnyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja
4) Program pendidikan dan pelatihan kerja
5) Pengiriman tenga kerja ke luar negri
6) Wiraswasta

Alasan saya mengambil materi itu karena rata-rata penduduk indonesia tidak tau usia siap kerja yang sebenarnya, padahal usia di bawah 15 tahun ke bawah itu adalah belajar.
conto : seorang anak kecil di bawah umur 15 tahun dia bekerja sebagai pengamen itu tidak bisa disebut angkatan kerja karena kriteria nya belum terpenuhi.
Dan di indonesia juga banyak sekali orang yang menganggur karena orang-orang nya tidak punya kreatifitas atau kemampuan dan banyak juga orang yang bekerja tidak sesuai dengan kemampuannya atau keahlian nya, padahal adam smit juga berkata "the right man and the right pleace". Dan pemerintah juga mengupayakan untuk bekerja yang berkualitas , jadi kita itu harus mengadakan training inservice dan training preservice buat kita supaya bekerja yang lebih baik.

Jumat, 08 November 2013



Bukti-Bukti Transaksi dalam Akuntansi


  1. Faktur adalah bukti dari tansaksi penjualan atau pembelian barang yang dilakukan secara kredit, faktur dibuat oleh pihak penjual untuk diserahkan kepada pihak pembeli. Bagi pihak penjual, faktur yang dikeluarkannya untuk pembeli disebut sebagai faktur penjualan. Sedangkan bagi pihak pembeli, faktur yang diterimanya dari penjual tersebut dinamakan faktur pembelian. (Lihat Peraga 1.1 Contoh Faktur)
  2. Kuitansi adalah bukti pemabayaran yang dibuat oleh pihak penerima dana sejumlah uang atau cek untuk suatu transaksi atau kegiatan usaha, kemudian diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran tersebut. Kuitansi menjadi bukti transaksi yang dilakukan secara tunai. Dalam praktik sehari-hari kuitansi dibuat rangkap 2(dua). Kuitansi yang asli diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran, sedangkan salinannya untuk arsip pihak yang menerima uang. (Lihat Peraga 1.2 Contoh Kuitansi)
  3. Nota Debit adalah bukti perhitungan yang dibuat oleh suatu perusahaan (sebagai pembeli) tentang pengiriman kembali barang-barang yang telah dibeli karena rusak atau tidak sesuai dengan pesanan kepada penjualnya. Pengembalian seperti ini disebut juga dengan retur pembelian. Nota debit dalam praktiknya dibuat rangkap dua atau tiga, satu untuk penjual sedangkan lainnya sebagai pertinggal (arsip). (Lihat Peraga 1.3 Contoh Nota Debit)
  4. Nota Kredit adalah bukti yang dibuat oleh suatu perusahaan (sebagai penjual) terhadap penerimaan kembali barang-barang yang telah dijual karena rusak atau tidak sesuai dengan pesanan pelanggan. Penerimaan semacam ini disebut juga dengan retur penjualan. Nota kredit dalam praktiknya dibuat rangkap dua atau tiga, satu untuk pelanggan sedangkan lainnya sebagai pertinggal (arsip). (Lihat Peraga 1.4 Contoh Nota Kredit)
  5. Memo adalah bukti pencatatan yang dibuat oleh pemimpin perusahaan atau orang yang diberi wewenang untuk kejadian-kejadian yang berlangsung didalam perusahaan sendiri, seperti pemakaian perlengkapan kantor dan pengambilan bahan baku untuk diproduksi. (Lihat Peraga 1.5 Contoh Memo)
  6. Bukti Penerimaan Kas adalah bukti pencatatan tentang penerimaan sejumlah uang yang dibuat oleh pimpinan perusahaan atau petugas yang diberi wewenang untuk itu. (Lihat Peraga 1.6 Contoh Bukti Penerimaan Kas)
  7. Bukti Pengeluaran Kas adalah bukti pencatatan tentang pengeluaran sejumlah uang yang dibuat oleh pemimpin perusahaan atau petugas yang diberi wewenang untuk itu. (Lihat Peraga 1.7 Contoh Bukti Pengeluaran Kas)

Peraga 1.1 Contoh Faktur

Peraga 1.2 Contoh Kuitansi






Peraga 1.3 Contoh Nota Debit

Peraga 1.4 Contoh Nota Kredit
Peraga 1.5 Contoh Memo
Peraga 1.6 Contoh Penerimaan Kas
Peraga 1.7 Contoh Pengeluaran Kas

        PASAR SURAT-SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL

PASAR SURAT-SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL
Jika anda sebagai mahasiswa ekonomi ataupun seseorang yang sedang mempelajari ilmu ekonomi terlebih lagi an\da sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan akuntansi pasti anda pernah mendengar kata-kata surat berharga seperti saham dan obligasi serta pasar modal. Disini saya akan membahas sekelumit mengenai surat-surat berharaga dan pasar modal.
Ø  Saham
Saham merupakan tanda penyertaan di dalam perusahaan. Saham perusahaan mempunyai dua golongan yaitu:
1.      Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa merupakan bentuk pemilikan tanpa hak istimewa. Artinya, para pemilik akan memperoleh pembagian keuntungan (dalam bentuk dividen) hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
2.      Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen atau saham dengan preferensi ini merupakan bentuk pemilikan dengan hak istimewa. Hak-hak istimewa yang ada pada pemegang saham preferen ini adalah:
a)      Pembagian dividen yang didahulukan
Pemeganng saham preferen mendapat pembagian dividen lebih dahulu daripada pemegang saham biasa.
b)      Pembagian dividen kumulatif
Pemegang saham preferen ini mendapat hak untuk mendapatkan dividen untuk setiap periode. Apabila ia tidak memperoleh dividen pada suatu periode karena ada sesuatu hal, maka ia akan memperolehnya pada periode yang akan datang secara kumulatif.
c)      Pembagian kekayaan yang didahulukan
Pemegang saham preferen mempunyai hak untuk memperoleh pembagian kekayaan perusahaan lebih dahulu daripada pemegang saham biasa pada saat perusahaan dilikuidasi/dibubarkan.

Di samping hak-hak istimewa tersebut, saham preferen ini juga mempunyai kelemahan. Kelemahannya adalah bahwa para pemegangnya tidak memiliki hak suara di dalam rapat pemegang saham, yang biasanya diadakan paling sedikit sekali setiap tahun.

Ø  Obligasi
Secara formal obligasi merupakan surat perjanjian utang yang sengaja dikeluarkan oleh perusahaan sebagai salah satu sumber dana ekstern. Seperti halnya dengan saham biasa, obligasi ini juga termasuk surat berharga yang dapat diperjual belikan. Adapun sifat sifat dari obligasi ini adalah:
1.      Dapat diperjual belikan.
2.      Terdapat kewajiban untuk mengembalikan pokok pinjamannya.
3.      Terdapat kewajiban untuk membayar bunga.

·         Jenis-jenis obligasi
Semua obligasi yang ada dapat digolongkan ke dalam nerbagai jenis dengan mendasarkan pada berbagai factor, antara lain:
1.      Sesuai dengan pihak yang mengeluarkan:
a)      Obligasi umum, yaitu obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
b)      Obligasi perusahaan, yaitu obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan umum, perusahaan jawatan, dan perseroan terbatas.
2.      Sesuai dengan karakter jaminan:
a)      Obligasi tanpa jaminan, seperti income bond dan debenture bond.
b)      Obligasi dengan jaminan, jamina yang biasa dipakai disini antara lain: saham, piutang, rumah tanah, mesin, dan sebagainya.
Selain jenis obligasi tersebut, masih ada jenis yang lain. Yaitu:
a)      Coupon bond
b)      Registered bond
c)      Callable bond
d)     Convertible bond

Ø  Pasar Modal
Sesuai dengan sifatnya, saham dan obligasi dapat diperjual belikan. Perusahaan-perusahaan yang menjual saham dan obligasi kepada masyarakat (going public), harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sala satu syratnya adalaha perusahaan yang bersangkutan tidak bolehmenjual surat berharga langsung kepada masyarakat. Akan tetapi harus melalui lembaga perantara.

Minggu, 03 November 2013

PENGERTIAN KEPADATAN PENDUDUK


 

- kepadatan penduduk hitung adalah jumlah penduduk setiap satuan luas tanah di lokasi tersebut.
- kepadatan penduduk ekonomi adalah jumlah penduduk setiap luas tanah yang mempunyai kapasitas produksi.
- kepadatan penduduk alami adalah jumlah penduduk setiap satuan luas tanah yang diusahakan.
- kepadatan penduduk agraris adalah jumlah petani setiap satuan luas tanah pertanian.

Satu lokasi alami kelebihan penduduk bila potensi wilayahnya tidak dapat berikan kehidupan dengan normal. Perbedaan kepadatan penduduk pada lokasi yang satu dengan yang lain menggambarkan adanya persebaran penduduk yang tidak merata. Persebaran penduduk indonesia tidak merata, baik persebaran antarpulau, propinsi, kabupaten, ataupun pada tempat pedesaan dan perkotaan.

Pulau jawa dan madura yang luasnya cuma seputar 7% dari seluruh daratan indonesia, dihuni kurang lebih 60% penduduk indonesia. Ketimpangan persebaran penduduk antar-pulau di indonesia ini akan lebih jelas tampak dari adanya perbedaan angka kepadatan penduduk antarpulau jawa-madura di satu pihak dengan pulau di luar jawa-madura di lain pihak.

Tidak seimbangan kepadatan dan persebaran penduduk akan membawa efek luas terhadap beraneka aspek kehidupan manusia dan lingkungannya. Perubahan kepadatan penduduk di jawa-madura tergolong tinggi yaitu seputar 814 jiwa setiap km2 pada th. 1990 naik jadi 864 jiwa pada th. 1993, dan jadi 438 jiwa setiap km2 pada th. 1998. Bila keadaan kependudukan masih terus layaknya saat ini diperkirakan angka tersebut naik buat tahun-tahun mendatang. Jadi disebabkan, tidak meratanya jumlah penduduk di lebih dari satu pulau, lantas luas tempat untuk para petani di jawa akan makin sempit. Sebaliknya, banyak tanah-tanah di luar jawa belum digunakan dengan optimal oleh sebab kurangnya sumber daya manusia. Keadaan demikian pasti kurang beruntung untuk pelaksanaan pengembangan lokasi dan untuk peningkatan pertahunan keamanan dan didalam usaha mewujudkan rencana wawasan nusantara.

Kepadatan dan persebaran penduduk, disamping di pengaruhi oleh jumlah dan mutu sumber daya alam, juga di pengaruhi oleh mobilitas penduduk. Penduduk yang geser dari jawa ke luar jawa sebagian besar terdiri dari petani yang miskin dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Sebaliknya penduduk yang geser dari luar jawa ke jawa sebagian besar berumur muda, belum menikah dan mempunyai tingkat pendidikan yang relatif tinggi. Ini bermakna ketimpangan tersebut bukan hanya saja dari segi jumlah saja, namun juga dari segi mutu sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, saat merencanakan kebijakan pada bidang kependudukan, pola perpindahan penduduk butuh memperoleh perhatian spesial hingga pemerataan sumber daya manusia terdidik dan pemerataan aktivitas pembangunan dapat terlaksana.

Dewasa ini, di indonesia terjadi ketidak seimbangan perkembangan penduduk pada lokasi perkotaan dan lokasi pedesaan. Perkembangan penduduk kota relatif lebih cepat dari penduduk desa, perihal ini jadi disebabkan meningkatnya urbanisasi. Ketimpangan pada perkembangan penduduk desa dengan kota membawa disebabkan munculnya masalah-masalah penduduk perkotaan, layaknya lapangan kerja, perumahan, angkutan kota, dan seterusnya. Adanya kelancaran transportasi desa-kota mengakibatkan munculnya migrasi musiman/migrasi sirkuler, dan nglaju/commute.